Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
2. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang akan
mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi.
3. Manajemen Risiko adalah suatu proses mengidentifikasi,
menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi
potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi.
4. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur,
dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas
penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko,
respons Risiko, pemantauan dan reviu, serta informasi dan
komunikasi dan konsultansi.
5. Struktur Manajemen Risiko adalah pembagian tugas, fungsi, peran,
tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam
penyelenggaraan Manajemen Risiko.
6. Kerangka Kerja Manajemen Risiko adalah seperangkat komponen
yang menyediakan landasan dan pengaturan organisasi untuk
perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan
peningkatan Manajemen Risiko secara berkala di seluruh organisasi.
7. Pemilik Risiko adalah pimpinan tertinggi pada tingkat Lembaga
dan/atau Unit Organisasi sebagai pihak yang dianggap memiliki
tingkat akuntabilitas dan kewenangan yang cukup dalam mengelola
Risiko.
8. Pengelola Risiko adalah pejabat/pegawai di bawah Pemilik Risiko,
yang bertanggung jawab dan membantu Pemilik Risiko dalam
mengkoordinasikan pengelolaan manajemen Risiko, serta memastikan
adanya komunikasi dalam pengelolaan manajemen Risiko kepada
seluruh pegawai di Unit Pemilik Risiko, dan memastikan pengelolaan
manajemen Risiko tersebut dijalankan dengan benar.
9. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan
kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.