UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA

Roby
20 Sep 2024
LPSE


Visi Misi

UKPBJ Kabupaten Asahan

Visi :

Menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang Berintegritas dan Profesional Dalam Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Tertib, Modern, Berdasarkan Prinsip, Etika Dan Tata Nilai Pengadaan untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur kabupaten Asahan.

Misi :

Mewujudkan UKPBJ Kabupaten Asahan sebagai Center of Excellence.
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Asahan sesuai peraturan yang berlaku dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menerapkan etika pengadaan;
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara modern, berintegritas, profesional, berdedikasi tinggi dan fokus pada layanan yang tepat, cepat serta tertib;
Mengembangkan Sistem Kerja dan Sistem Informasi UKPBJ yang Modern dan Terintegrasi.
Membangun Sumber Daya Manusia Pengadaan yang Berintegritas dan Profesional

Motto Layanan :

Dengan semangat kerja keras, integritas dan profesionalitas mari wujudkan layanan UKPBJ yang Tertib, Cepat dan TEPAT.

*TEPAT = Transparan, Efektif dan Efisien, Profesional, Akuntabel, dan Tidak Diskriminatif.

Budaya Kerja :

Nilai-nilai dasar organisasi dijadikan sebagai budaya kerja di UKPBJ Kabupaten Asahan yaitu :

“Bekerja Keras, Bergerak Cepat dan Bertindak Tepat




Maklumat Layanan

Janji Pelayanan :

“Dengan ini kami sebagai penyelanggara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Menyatakan Siap Bekerja Keras Untuk Memberikan Layanan yang Santun,Cepat dan Tepat Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan”

Etika Pelayanan :

a) Adil dan tidak diskriminatif

b) Cermat

c) Santun dan ramah

d) Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut

e) Profesional

f) Tidak mempersulit

g) Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

h) Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara

i) Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan dengan peraturan perundang-undangan

j) Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan

k) Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik

l) Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

m) Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki

n) Sesuai dengan kepantasan

o) Tidak menyimpang dari prosedur
about-greenforet-img